Tim Tabur Kejati Aceh Amankan DPO Asal Kejari Bireuen

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Banda Aceh. -  Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 10.05 WIB.

Terpidana, Zainuddin Bin Isa, 53 tahun, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun milik NAJLAK berdasarkan sertifikat hak milik Almarhum M. Nasir Abdullah Aqil yang belum bersertifikat, berlokasi di Dusun Mata Ie, Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Kasus ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., melalui Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis, S.H., menyatakan Zainuddin  dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir. Ia dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

"Zainuddin telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut, namun ia tidak mengindahkannya sehingga dimasukkan dalam daftar DPO Kejati Aceh", Sebut Ali Rasab

Setelah menerima informasi tentang keberadaannya, Tim Tabur yang dikomandoi oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen.

Zainuddin, selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H <span;>mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan," tegasnya.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Share:
Komentar

Berita Terkini