DSH Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRIGuna

Laporan: AYU RAHAYU author photo

Acehpres -  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) telah meningkatkan status saksi menjadi tersangka terhadap oknum Purnawirawan TNI berinisial DSH. Tindakan ini juga disertai dengan penahanan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) terhadap tersangka DSH.

Tersangka DSH, yang sebelumnya telah diamankan oleh Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung setelah mangkir dari panggilan Tim Penyidik Koneksitas sebanyak tiga kali, dianggap menghambat jalannya penyidikan.

“DSH diduga bekerja sama dengan oknum Pegawai BRI di beberapa kantor unit untuk mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif, sehingga merugikan pihak BRI sebesar Rp55 miliar”.kata, Harli Siregar, dalam keterangan Persnya Kamis 1 Agustus 2024

Ia menjelasakan Sebagai juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, tersangka DSH berperan dalam memfasilitasi tindakan korupsi tersebut. Mengingat pada saat melakukan tindak pidana tersangka DSH masih berstatus prajurit TNI aktif.

“Saat ini tersangkan dilakukan penahanan Ankum d selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2024 hingga 18 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung”,ujarnya




Share:
Komentar

Berita Terkini