Harwan Muldidarmawan: Pekerja Aktif Jadi Salah Satu Penerima Terbanyak Santunan Jasa Raharja

Laporan: AYU RAHAYU author photo


Jakarta, 08 Agustus 2024 – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa
Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengungkapkan bahwa pekerja aktif merupakan salah satu kelompok yang paling banyak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja.

Pernyataan ini disampaikan Harwan saat menjadi narasumber mewakili Direktur
Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam diskusi bertajuk "Pro Kontra Wajib
Asuransi Kendaraan" yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Rumah KSPSI Cibubur, Jakarta Timur, pada Rabu (07/08/2024).

Berdasarkan data hingga Juni 2024, Jasa Raharja telah menyerahkan nominal
santunan sebesar Rp1,4 triliun. Berdasarkan profesi, korban terbanyak kecelakaan dijalan raya, antara lain pelajar/mahasiswa sebnyak 33,74 persen, wiraswasta 22,85 persen, karyawan swasta 18,68 persen, buruh/petani 9,69 persen, dan profesi lainnya.

"Jasa Raharja telah berkomitmen selama 64 tahun dalam memberikan perlindungan
dasar terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk santunan bagi korban luka-luka
maupun yang meninggal dunia. Dari data kami, banyak dari mereka yang terlibat
dalam kecelakaan ini adalah pekerja aktif," ujar Harwan.

Menurut Harwan, asuransi memiliki peran penting meskipun nyawa tidak ternilai
dengan materi. "Paling tidak, kita tahu informasi ini untuk kita sampaikan kepada
masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta untuk memastikan bahwa mereka memahami hak-hak yang telah diatur negara," tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, banyak peserta melontarkan berbagai pertanyaan, salah
satunya terkait prosedur pengajuan santunan dan bagaimana penanganan jika korban memiliki polis asuransi ganda.
Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan
100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk
memudahkan pelayanan kepada korban. 

"Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja
sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit," paparnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OtoritasJasa Keuangan (OJK) Djonieri, Ketua KSPSI Institute Jusuf Rizal, dan Ketum NIBA KSPSI, Boby Ferdinan.
Share:
Komentar

Berita Terkini