Pemilik Toko Anugrah Toys Bayu Willy Mirza Dilaporkan Atas Dugaan Asusila

Laporan: AYU RAHAYU author photo



Lhokseumawe. -  Seorang wanita inisial MR (34) warga Aceh Utara melaporkan atas Tindak Pidana Pelecehan seksual oleh WM (30) warga Pijay Di Polres Lhokseumawe.

Korban MR bersama DPD Lembaga aliansi Indonesia (LAI) melaporkan WM ke pihak berwajib atas kasus pelecehan seksual. Sebelumnya pihak pelaku WM dan korban MR telah melakukan secara peradilan Gampong tapi tidak hasil kesepakatan.

Surat pengaduan Nomor: REG/224/VII/2024/Aceh/Res Lhokseumawe, Tanggal 05 Juli 2024 Polres Lhokseumawe telah menerima pengaduan dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

DPD LAI, Musliadi, SPd i yang akrap di sapa Bucek, menjelaskan menurut keterangan Korban, WM mengajak korban untuk melihat lokasi usaha dengan modus rencana membuka cabang usaha baru di wilayah simpang rangkaya, tetapi saat pertengahan perjalanan itu WM meminta melakukan hal keji itu.

"Awalnya korban mau ikut dengan ajakan pelaku dikarenakan diimingi mau membeli tanah korban tetapi pelaku meminta korban untuk membantu menemani pelaku lihat lokasi usaha baru tapi saat pertengahan perjalanan pelaku beraksi meminta korban melakukan oral seks untuk memegang alat kemaluannya dangan cara menarik paksa tangan, pundak, dan menekan bagian kepala korban," ujar Bucek.

MR menjual tanah miliknya untuk kebutuhan sekolah anaknya tp disayangkan niat itu dirusak oleh WM dengan cara keji.

Dalam kasus tersebut proses yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik yaitu pihak korban, saksi yang pertama mengetahui dan kepala desa Keude Bayu yang pernah berupaya mendamaikan kasus ini, hingga berita ini ditayangkan pihak korban serta keluarganya masih menunggu kelanjutan proses penyidikan oleh polres Lhokseumawe agar kasus dapat segera ditindak lanjuti”, Tutup Bucek.
Share:
Komentar

Berita Terkini