Polisi Diminta Usut Tuntas Aktor Dibalik Pelemparan Granat

Laporan: Admin author photo
Andi Firdhaus, S.H, CPMA/lumni Institute Perdamaian Mindanao, Filipina


Banda Aceh | Merespon terkait insiden pelemparan granat di rumah Bustami Hamzah, di Gampong Pineng, Syiah Kuala Banda Aceh.

Publik kembali teringat pernyataan Asisten Operasi (Asops) Kapolri Irjen Polisi Verdianto dalam rapat koordinasi pengamanan Pilkada, bahwa Kepolisian mendeteksi Aceh termasuk kategori rawan konflik saat Pilkada Serentak 2024.

Kemudian pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Aceh memiliki potensi konflik yang besar karena partai lokal di provinsi tersebut menjadi wadah aspirasi para eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Disampaikan saat rapat dengan Komisi I DPR (21/3/2024).

Selaras dengan dua pertanyaan tersebut, ada indikasi dan upaya pihak tertentu yang mencoba merusak perdamaian dan demokrasi di Aceh setelah 19 tahun perdamaian.

Sehingga sirkulasi kekuasaan politik pada Pilkada ini terlalu murah jika ditukar dengan semangat membangun perdamaian yang telah dirajut dengan komitmen bersama.

Apalagi insiden tersebut sengaja diciptakan untuk membangun persepsi dan justifikasi publik sebagai penggiringan opini terkait keberadaan mantan GAM dan eksistensi Partai Lokal.

Untuk itu kami meminta dan menyatakan sikap: 

1. Kepolisian dapat memastikan bahwa Pilkada Aceh berjalan dengan aman, dan dapat melakukan tindakan-tindakan yang preventif dan terukur.

2. Memastikan pengusutan kasus ini ditangani dengan profesional dan dapat diungkap secara transparan ke publik, agar opini publik tidak berkembang yang merusak iklim politik yang sehat.

3. Kepolisian perlu mengambil tindakan tegas dalam kasus ini, sehingga potensi konflik tidak meluas hingga ke daerah-daerah lain di seluruh Aceh.

4. Pola dan ritme kasus tersebut harus diungkap oleh kepolisian, agar publik tidak menduga bahwa "lagu" lama tersebut hanya ingin menyudutkan pasangan Muallem-Dek Fad

5. Meminta para pihak agar konsisten menghargai proses perdamaian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Indonesia dan GAM, serta berbagai konsesus politik lainnya. 

6. Meski adanya perbedaan dukungan dan pilihan politik pada Pilkada Aceh 2024, namun tindakan dan upaya yang merusak perdamaian dan iklim demokrasi di Aceh harus menjadi lawan dan musuh bersama.

7. Kepada para politisi dan elit politik, agar tidak mengorbankan semangat perdamaian dan pembangunan Aceh demi kepentingan kekuasaan dan jabatan. (Release)

Share:
Komentar

Berita Terkini