Desak Cabut Moratorium, Aktivis Pro Pemekaran Daerah Dukung Banleg DPR RI
Meulaboh, www.acehpress.com | Aktivis pejuang pemekaran daerah sekaligus pengurus pusat Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru seluruh Indonesia (FORKONAS PP DOB se-Indonesia), Aduwina Pakeh, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pencabutan moratorium pemekaran daerah yang kini diperjuangkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Aduwina menilai pencabutan kebijakan ini krusial untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di wilayah-wilayah Indonesia, khususnya Aceh.
“Saya mendukung penuh usulan yang sedang diperjuangkan oleh Banleg DPR RI agar semua fraksi di DPR RI meminta pemerintah mencabut kebijakan moratorium pemekaran daerah,” ujar Aduwina Pakeh, menanggapi ajakan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia pada Selasa (29/10/2024).
Sebagai dosen Universitas Teuku Umar, Aduwina menilai bahwa pemekaran wilayah akan berdampak signifikan bagi percepatan pembangunan di Aceh. Ia menekankan bahwa pemekaran wilayah menjadi prioritas dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
“Apa yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Doli Kurnia itu merupakan angin segar bagi para pejuang pemekaran daerah di seluruh Indonesia. Kami mengajak semua pejuang di Nusantara untuk segera melakukan aksi nyata dalam mendukung DPR RI agar pemerintah segera mencabut status moratorium pemekaran daerah,” ajaknya.
Aduwina menjelaskan bahwa jika pemekaran daerah terwujud, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat akan berjalan lebih cepat.
Menurutnya, ada enam calon daerah otonomi baru di Aceh yang sedang diperjuangkan, yaitu Kabupaten Aceh Selatan Jaya di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Silaut Besar di Kabupaten Simeulue, serta Kota Meulaboh di Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, Kabupaten Aceh Raya di Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Malaka, dan Kota Panton Labu di Kabupaten Aceh Utara juga menjadi calon daerah otonomi baru.
Lebih lanjut, Aduwina menegaskan bahwa usulan pemekaran untuk pembentukan CDOB di Aceh telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Namun, proses ini tertunda akibat kebijakan moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat.
“Usulan pembentukan DOB Kota Meulaboh, misalnya, sudah memenuhi semua persyaratan sehingga ketika moratorium dicabut, kota ini seharusnya menjadi prioritas,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (28/10/2024) menyerukan seluruh fraksi DPR RI untuk mendukung pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Menurut Doli, langkah ini adalah kunci untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.