Panwaslih Aceh Besar Tegaskan Kepatuhan Aturan Masa Tenang Pemilihan Kepala Dearah 2024
Aceh Besar – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Besar menyerukan kepada seluruh pasangan calon (paslon), partai pengusung, tim pemenangan, dan simpatisan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama masa tenang Pemilihan Kepala daerah 2024. Seruan ini disampaikan langsung oleh Muzakir Rahmat, SH, anggota Panwaslih Aceh Besar Divisi Penindakan Pelanggaran Data Informasi, yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses demokrasi.
“Semua pihak wajib menaati regulasi yang ada, baik yang tercantum dalam Perbawaslu No. 12 Tahun 2024, PKPU No. 2 dan 13 Tahun 2024, maupun keputusan lainnya yang mengatur masa tenang,” ujar Muzakir saat menyampaikan himbauan, Jumat (23/11). Ia mengingatkan bahwa masa tenang merupakan waktu krusial untuk menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara.
Dalam himbauannya, Panwaslih menekankan beberapa poin penting. Salah satunya adalah kewajiban bagi seluruh paslon dan tim pemenangan untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye secara mandiri sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, akun media sosial kampanye juga harus dinonaktifkan paling lambat sebelum memasuki masa tenang.
“Segala bentuk kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye, seperti sosialisasi, pentas seni, maupun pemasangan iklan di media cetak, elektronik, dan daring, dilarang selama masa tenang,” tambahnya.
Panwaslih juga mengingatkan kewajiban penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh KPU paling lambat pada 24 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Muzakir menegaskan, hal ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam menciptakan Pemilihan Kepala daerah yang bersih dan demokratis.
Dengan langkah tegas ini, Panwaslih Aceh Besar berharap seluruh pihak dapat menjalankan Pemilihan Kepala daerah 2024 dengan penuh tanggung jawab dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Mari bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi, demi kelancaran Pemilihan Kepala daerah 2024 yang adil dan bermartabat,” pungkas Muzakir.