Patroli Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Digelar Sentra Gakkumdu Aceh Besar
Aceh Besar, 27 November 2024 – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Aceh Besar melakukan patroli pengawasan dalam rangka memastikan kelancaran dan transparansi proses pemungutan serta perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Panwaslih Aceh Besar, Muzakir Rahmat, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Aceh Besar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi pelanggaran, khususnya praktik politik uang, serta memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).
“Patroli ini kami lakukan untuk mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara di lapangan agar tidak terjadi kecurangan. Kami juga memonitor pelaksanaan pengawasan agar tetap sesuai aturan,” ujar Muzakir dalam siaran persnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Sentra Gakkumdu Aceh Besar membentuk lima tim yang melibatkan beberapa lembaga, termasuk Panwaslih Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Polres Aceh Besar, dan Polresta Banda Aceh.
Salah satu tim yang dipimpin langsung oleh Muzakir melibatkan anggota Gakkumdu dari unsur Polresta Banda Aceh, antara lain Miswardi, Herry, dan Jamil. Tim tersebut fokus pada pengawasan lapangan untuk memastikan tidak ada upaya pelanggaran, terutama terkait politik uang, yang dapat mencederai prinsip demokrasi.
Dengan langkah ini, Panwaslih Aceh Besar bersama Sentra Gakkumdu berharap proses pilkada di Aceh Besar dapat berlangsung dengan aman, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.